Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan Tahun 2026: Pengganti Hukum Kolonial

Jonathan Simanjuntak
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Centre, Kamis (7/11/2024). (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia bakal menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026. KUHP ini bakal menjadi pengganti hukum kolonial yang selama ini dilaksanakan di Indonesia.

"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana. Kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru. Mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril saat memberikan paparan di Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Centre, Kamis (7/11/2024).

Keberadaan KUHP yang baru ini memberikan harapan terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Sebab menurut Yusril, KUHP ini dibentuk berdasarkan prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang berasas pada hukum adat, tradisi hingga hukum Islam.

"Baik berasaskan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan ke dalam hukum pidana nasional kita," ungkapnya.

Dalam waktu satu tahun juga,Pemerintah mesti menyelesaikan sebanyak lima Undang-Undang. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam KUHP baru itu.

"Yang penekannya sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, penjeraan seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial. Tapi lebih mengedepankan restoratif justice, lebih menekankan kepada keadilan restoratif yang berintikan pemullihan hak dari korban dan terciptanya perdaman, ketentraman dan keadilan di tengah masyarakat," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

10 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

10 hari lalu

Menag Teken Kerja Sama 112 Universitas, Kolaborasi Pendidikan Hukum hingga Tingkatkan Kualitas Advokat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal