Yusril Nilai Saksi dan Ahli dari Kubu AMIN Tak Menerangkan Apa-apa: Hanya Ngomong Saja

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024). (Foto MPI).

Otto menyatakan bahwa bersidang di pengadilan membicarakan suatu bukti. Ia mengaku bingung, ketika saksi fakta mengaku tidak memiliki bukti apa yang diketahuinya.

"Jadi memang kita tidak merasa susah payah. Dengan adanya saksi saksi yang diajukan dan ahli itu, kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi saksi tadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres ketimpangan pemilu dan pelanggaran konstitusi. Pencalonan Gibran dari putusan 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan pelanggaran etika.

"Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandeman dalam waktu sebelum pemilu perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi Pemilu 2024," kata Bambang yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

Saksi ahli lain, Ahli Hukum Administrasi, Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 tidak sah. Sebab Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah saat pendaftaran capres-cawapres. 

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

57 tahun lalu

Menko Yusril Kumpulkan 3 Menteri usai Silmy Salim Ditahan KPK, Instruksikan 8 Arahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal