JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait peristiwa tewasnya AT (14) akibat dianiaya oknum Brimob di Maluku. Yusril menilai, tindakan anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya merupakan tindakan di luar perikemanusiaan.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan" kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Yusril menilai, Masias wajib dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya. Anggota Brimob itu harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dilanjutkan dengan proses pidana.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," kata Yusril.
Sang Menko juga mengucapkan dukacita mendalam atas wafatnya AT. Dia mengaku prihatin sekaligus menyesalkan peristiwa itu bisa terjadi.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," kata Yusril.