Yusril Kecam Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Maluku: Wajib Dihukum!

Jonathan Simanjuntak
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait peristiwa tewasnya AT (14) akibat dianiaya oknum Brimob di Maluku. Yusril menilai, tindakan anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya merupakan tindakan di luar perikemanusiaan.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan" kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Yusril menilai, Masias wajib dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya. Anggota Brimob itu harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dilanjutkan dengan proses pidana.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," kata Yusril.

Sang Menko juga mengucapkan dukacita mendalam atas wafatnya AT. Dia mengaku prihatin sekaligus menyesalkan peristiwa itu bisa terjadi.

"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," kata Yusril.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kapolri Pastikan Kasus Oknum Brimob Aniaya Siswa di Maluku Diproses Transparan

Nasional
24 jam lalu

Polri Minta Maaf soal Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas

Nasional
1 hari lalu

DPR Murka! Oknum Brimob di Tual Maluku Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas

Megapolitan
8 hari lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal