Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK Dapat SP1 akibat Pelanggaran Etik

Arie Dwi Satrio
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (Foto: Okezone/Arie Dwi)

Yudi dilaporkan oleh rekan kerjanya. Yudi dianggap melakukan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Yudi mengaku lega atas sanksi dari Dewas. Menurutnya, sanksi dari Dewas merupakan resiko perjuangan sebagai Ketua WP KPK. Yang penting, kata Yudi, perjuangannya membela Kompol Rossa berhasil.

"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai, ketua serikat pegawai, bahwa perjuangannya berhasil. Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima resiko karena adanya laporan," katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengamini bahwa Yudi Purnomo mendapat sanksi ringan berupa peringatan tertulis. "Ya betul. Peringatan tertulis," kata Harjono dikonfirmasi terpisah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik

57 tahun lalu

Gerindra Beri Sanksi Teguran Keras Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim saat Rapat

57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal