WNI Ini Terhindar dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi, Hanya Dipenjara 3 Tahun

Widya Michella
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

Sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan berupa kunjungan penjara dan pendampingan pada setiap persidangan.

Kemlu juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia.

"Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia," kata Kemlu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Konflik Timur Tengah Memanas Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan AS di Arab Saudi

2 hari lalu

Iran Ungkap Alasan Bombardir Pangkalan AS di Arab Saudi, Tampung Pesawat Tanker

2 hari lalu

Iran Perluas Serangan ke Arab Saudi, Gempur Pangkalan Militer AS 

5 hari lalu

Langka! Matahari Tepat di Atas Ka'bah Hari Ini

5 hari lalu

Makkah Bakal Gelap Gulita di Tanggal Ini, Ada Gerhana Matahari Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal