WNA Mesir Ditangkap di Bandara Soetta gegara Selundupkan 3 Primata Langka

Riyan Rizki Roshali
Bea Cukai Soetta menangkap WNA Mesir. Dia kedapatan menyelundupkan tiga primata langka. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Dia menambahkan, tiga ekor primata itu disembunyikan di kardus serta sangkar bambu yang disamarkan dengan makanan dan pakaian dalam koper.

Dengan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. GMA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

“Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
11 jam lalu

Purbaya soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi: Prosesnya Kan Baru Mulai

Nasional
13 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Buletin
1 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal