WNA Mesir Ditangkap di Bandara Soetta gegara Selundupkan 3 Primata Langka

Riyan Rizki Roshali
Bea Cukai Soetta menangkap WNA Mesir. Dia kedapatan menyelundupkan tiga primata langka. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Dia menambahkan, tiga ekor primata itu disembunyikan di kardus serta sangkar bambu yang disamarkan dengan makanan dan pakaian dalam koper.

Dengan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. GMA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

“Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
15 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Buletin
13 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
18 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal