WN India Kabur ke Indonesia Gegara Covid Menggila? Satgas: Screening Sudah Ketat

Binti Mufarida
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

Sementara diketahui, dari SE Nomor 8 Tahun 2021 tersebut mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia harus membawa surat hasil swab PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil kurang waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian saat kedatangan melakukan tes PCR. Jika positif Covid-19 maka diwajibkan melakukan isolasi hingga negatif Covid-19. Dan bagi yang negatif Covid-19 wajib melakukan karantina 5 hari lalu kembali di swab PCR untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 dan bagian dari protokol kesehatan (prokes) pengendalian Covid-19. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

BI Targetkan QRIS Bisa Digunakan di India hingga Hong Kong pada 2026

Soccer
3 hari lalu

Piala Dunia 2026 Tak Tayang di 1 Negara Besar, FIFA Panik Kehilangan 1 Miliar Penonton

Internasional
5 hari lalu

AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik

Internasional
8 hari lalu

Kapal India Diserang hingga Tenggelam di Pantai Oman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal