Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 15 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 15 Agustus. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 2 hingga 15 Agustus mendatang.

Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (2/8/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 2 – 15 Agustus 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya

57 tahun lalu

Ribuan Hotel Dijual di Situs Online, Terbanyak di Bali

57 tahun lalu

PPKM Dihapus, BEI Kembali Buka Main Hall Bursa untuk Publik Mulai Hari Ini

57 tahun lalu

Targetkan 70.000 Penumpang Harian di 2023, MRT Minta Kemenhub Buka Pembatasan Kuota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal