Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya resmi memiliki mandat baru dalam UU APBN. (Foto: Aldhi Chandra)

Mandat baru ini dipandang sebagai upaya Purbaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2026 ke level 6 persen.  Purbaya menegaskan bahwa perluasan wewenang fiskal ini akan dilakukan melalui sinkronisasi yang erat dengan kebijakan moneter, tanpa mengganggu independensi bank sentral.

“Terus kami sinkronkan kebijakan moneter lebih baik, dengan moneter ya, bukan saya intervensi, kita komunikasi lebih baik dengan Pak Gubernur dari Bank Sentral," ucap Purbaya. 

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan nilai tukar maupun fluktuasi pasar modal, guna memastikan ekonomi tetap tumbuh di tengah tantangan global.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

PBB Terancam Bangkrut, Kemlu: Kita Telah Melaksanakan Kewajiban Kita

Nasional
8 jam lalu

Purbaya Ungkap Kebutuhan Anggaran Proyek Gentengisasi Tak Sampai Rp1 Triliun

Nasional
1 hari lalu

BEI Pastikan Belum Ada Penunjukan Dirut Sementara, Operasional Berjalan Normal

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Ungkap Jeffrey Hendrik Jadi Dirut BEI Sementara, Gantikan Iman Rachman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal