Wasekjen PBNU Minta Kasus Mardani Maming Tak Dikaitkan dengan Gus Yahya

Faieq Hidayat
kasus Mardani Maming tidak terkait Gus Yahya. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir mengatakan, pernyataan pengamat Abdul Fickar Hadjar mengenai pengenaan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus Mardani H Maming tendensius. Pernyataan Abdul Fickar cenderung menyerang figur Ketua Umum dan kelembagaan PBNU.

Menurut Qodir, pernyataan Fickar tersebut serampangan, sama sekali tidak berdasarkan fakta.

"Abdul Fickar Hadjar jelas sangat ngawur. (Dalam kasus Mardani Maming) Pengalihan IUP terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU, Gus Yahya, belum mengenal Mardani H. Maming. Sungguh aneh ketika seorang yang mengaku akademisi hukum bisa mengaitkan NU dan Ketum PBNU dengan kasus Mardani H. Maming," tegas Qodir dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022). 

Qodir menambahkan, mengenai kemungkinan agenda lain yang diusung oleh Abdul Fickar pihaknya tidak tahu menahu.

"Yang jelas, seorang akademisi semestinya bisa netral dan objektif dalam memberikan analisa, tidak malah membawa agenda untuk mendiskreditkan yang bukan kelompoknya," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

KH Zulfa Mustofa Buka Suara Namanya Masuk Bursa Ketum PBNU

9 hari lalu

Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

14 hari lalu

Said Aqil: Kebangkitan Umat Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki

17 hari lalu

Golkar Ajak NU Perkuat Peran Jadi Penyeimbang: Nasihatnya Dibutuhkan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal