Wartawan Ditendang Pendukung SYL usai Sidang, Iwakum Minta Polisi Usut Tuntas

Danandaya Arya Putra
Simpatisan sempat saling dorong dengan wartawan usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (11/7/2024) (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan sejumlah pendukung Syahrul Yasin Limpo terhadap jurnalis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). Kejadian tersebut merupakan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024). 

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan. 

Menurut Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan melakukan sesi wawancara. Untuk itu dirinya meminta polisi agar serius menangani perkara tersebut.

"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Massa Demo Mahasiswa Bubar, Jalan Sudirman Arah Bundaran HI Mulai Dibuka

57 tahun lalu

Brutal! Geng Narkoba Tembak Mati 5 Polisi Jelang Pembukaan Piala Dunia di Meksiko

57 tahun lalu

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi di UU Polri yang Baru

57 tahun lalu

Kapuspen TNI: Tentara Ikut Buru Begal karena Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal