Sedangkan, untuk motif tersangka nekat menodongkan air softgun kepada kurir karena merasa kesal warna sendal yang dipesannya sudah tiga kali tida sesuai keinginan. Rupanya, kesalahan itu ada pada tersangka sendiri karena tidak memilih opsi warna yang terdapat pada aplikasi tersebut.
"Dia sudah 3 kali memesan sendal, namun pemesanan sendal tidak sesuai yang diinginkan warnanya. Dia ingin hitam tapi menuliskannya kodenya coklat sehingga tidak sesuai. Korban (kurir) menyampaikan apabila tidak sesuai jangan dibuka barangnya biar bisa dikembalikan, tersangka maksa buka, korban minta dibayar tapi dia (tersangka tidak mau arinya mengeluarkan air softgun," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP tentang kekerasan dan atau 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kita juga akan dalami terkait air softgun ini. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka atas kepemilikan air softgun. Ini tidak dilengkapi surat-surat," kata Harun.