Nyoto mengungkap bahwa layanan Daycare baru buka dua bulan sebelumnya yakni TK-PAUD. Menurutnya bangunan itu awalnya bidan dan pihak Wensen menyewa rumah itu.
"Daycare ini baru dua bulan, sebelumnya TK-PAUD itu bannernya dikelotok itu dicopot. Mungkin TK-nya nggak ada murid," katanya.
Diketahui, pemilik Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia menganiaya anak yang dititipkan oleh orang tuanya.
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.