PT HD Arjuna juga menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan pemalsuan dokumen maupun praktik mafia tanah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui Bidang Hukum dan Advokasi memberikan pendampingan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan mengeklaim lahan seluas sekitar 24.000 meter persegi yang saat ini digunakan PT HD Arjuna sebagai lokasi Club de Arjuna.
Pihak ahli waris menilai sertifikat yang dimiliki perusahaan tidak berada di lokasi objek sengketa dan menduga terdapat unsur pemalsuan dokumen serta penyerobotan tanah.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menegaskan kehadiran dirinya bersama ratusan warga di lokasi bukan untuk melakukan eksekusi, melainkan mengambil kembali tanah yang menurut mereka merupakan hak ahli waris.
“Jadi di sini kenapa kita melakukan kegiatan di sini, bahwa ahli waris ingin mengambil kembali fisik tanah ini. Karena apa? Memang sertifikat tersebut yang dimiliki oleh PT HD Arjuna itu bukan di sini, ada di RT 01, RW 02,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).