Warga Brasil dan Turki Bebas Visa Kunjungan ke RI Mulai Hari Ini

Nur Khabibi
Pemerintah menerapkan bebas visa kunjungan bagi WNA pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini Kamis, 3 Juli 2025. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman menuturkan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Menurutnya, pemberian BVK kepada negara tertentu diambil berdasarkan hasil evaluasi berkelanjutan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. 

"Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia," ucap Yuldi dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
10 bulan lalu

China Berlakukan Bebas Visa untuk WNI, Simak Ketentuannya!

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Sebut RI Bakal Kejutkan Dunia Tahun Depan: This Giant is Waking Up

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Buka Suara Ramai Isu Penggulingan Presiden: Ada Aturannya!

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ungkap Peran Vital RI: 70% Energi Asia Timur dan Perdagangan Dunia Lewat Laut Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal