"Dari seluruh potensi tersebut, riset gabungan Baznas dengan berbagai lembaga menyebutkan tercatat sekitar Rp61,258 triliun penghimpunan ZIS yang tidak melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi pada 2020. Adapun secara nasional pada 2019 penghimpunan ZIS yang melalui OPZ resmi baru mencapai Rp10,2 triliun," tuturnya.
Riset Baznas tersebut memperlihatkan potensi zakat yang mencapai Rp327,6 triliun, namun demikian jumlah yang terealisasi baru mencapai Rp 71,4 triliun. Dari jumlah ini, Rp61,2 triliun tidak melalui OPZ resmi sedangkan hanya Rp10,2 triliun yang melalui OPZ resmi.
"Berdasarkan data tersebut dapat kita simpulkan bahwa OPZ belum mampu mempengaruhi mereka yang sudah berzakat untuk menyalurkan zakatnya melalui OPZ dan mereka yang belum berzakat untuk berzakat. Oleh karena itu Baznas diharapkan terus meningkatkan kepercayaan (trust) baik kepada Muzakki yang belum menyalurkan zakatnya kepada OPZ ataupun mereka yang belum berzakat," kata dia.
Salah satu harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik.
Pertama, penyaluran zakat kepada mustahik perlu didukung dengan database yang akurat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan. Baznas harus berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil.
Kedua, mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat khususnya untuk menjangkau muzakki yang selama ini belum berzakat baik melalui Baznas maupun LAZ atau lembaga lain. Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif.
Ketiga, pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat, utamanya untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan, mengingat indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat (66,78).