Wapres Ma'ruf Amin Lapor SPT Pajak, Tegaskan Setiap Warga Negara Wajib

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin melaporkan SPT Pajak (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, Selasa (14/3/2023). Dia menegaskan seluruh warga negara wajib melaporkan SPT, tak terkecuali Wapres.

“Setiap tahunnya, warga negara wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun. Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” kata Ma'ruf dalam keterangannya.

Wapres menjelaskan pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filing.

“Pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filing dengan lancar," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ma'ruf Amin Bangga Ratusan Santri Penghafal Alquran Diwisuda, Titip Pesan Jaga Umat

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal