Sebelumnya, Wapres mengatakan bebasnya Pegi Setiawan menunjukkan Polda Jawa Barat kurang teliti dalam menangani kasus tersebut. Polda Jabar menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 lalu.
"Memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan," kata Ma'ruf, Selasa (9/7/2024).