Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Koordinator Tim Asistensi dan Kemitraan Presidensi G20

Faieq Hidayat
Wamenparekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo. (Foto: Kemenparekraf).

3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang logistik dan Infrastruktur;
b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
c. Penanggung Jawab Bidang Side Events;
d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Luncurkan V+Short, Clarissa Tanoesoedibjo: Hiburan Masa Kini Hanya Digerakkan Jempol

Nasional
3 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Targetkan 50% Konten Berbasis AI Hadir di V+Short

Nasional
3 hari lalu

Tembus Pasar Global, MNC Digital Entertainment Resmi Luncurkan V+Short di Hong Kong

Nasional
3 hari lalu

V+Short Bawa Terobosan Baru Mobile Storytelling pada Peluncuran Eksklusif di Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal