Wamenkumham Laporkan Keponakan terkait Pencemaran Nama Baik, Polisi: Sudah Tersangka

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri telah menetapkan AB yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan AB yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka pencemaran nama baik. AB dilaporkan sendiri oleh pamannya karena diduga kerap mencatut nama Wamenkumham.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya. 

Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber. Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran disinyalir yang bersangkutan kerap mencatut namanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Roy Suryo Respons Laporan Ketum Gibranisti terkait Ijazah UNJ, Pamer IPK 3,86

13 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

14 hari lalu

Ruben Onsu Pasang Badan jika Betrand Peto Benar Dilaporkan Sarwendah ke Polisi

14 hari lalu

Terungkap! Betrand Peto Diduga Dilaporkan Sarwendah ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal