Wamendagri soal Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tak Hanya Data Geografis, tapi Juga Historis

Felldy Aslya Utama
Aditya Pratama
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut penyelesaian polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya menggunakan data geografis, tetapi juga historis. Hal tersebut turut dibahas dalam rapat yang digelar hari ini di Kemendagri, Senin (16/6/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan perlunya penguatan kebersamaan dalam menangani polemik 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut. Dia menyebut, banyak data historis yang dibahas pada rapat hari ini.

"Mari kita fokus kepada data-data tidak saja geografis tapi juga data-data historis, itu penting, dan salah satu data historis itu yang saya kira banyak dibahas dalam rapat siang hari ini," ujar Bima dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Bima menambahkan, data baru yang ditemukan pihaknya pihaknya dari penelusuran bisa menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk menentukan keputusan kepemilikan 4 pulau tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Bukti Baru Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut segera Disampaikan ke Prabowo

Nasional
8 bulan lalu

Kemendagri Temukan Bukti Baru terkait Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut

Nasional
2 jam lalu

Pesan Prabowo ke Pengusaha: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat 

Nasional
4 jam lalu

Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo dalam Rapim TNI-Polri di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal