Wamenag Wanti-wanti Kantor Kemenag Jangan Menolak Dijadikan Tempat Ibadah Sementara

Widya Michella
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki meminta kantor-kantor Kementerian Agama (Kemenag) mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadah Sementara. Edaran ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 

Wamenag mewanti-wanti kantor-kantor Kemenag tak boleh menolak dijadikan tempat ibadah sementara. Jika ada yang menolak, masyarakat diminta melapor agar ditindaklanjuti.

"Pak Menteri juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membolehkan kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Jadi kalau ada kantor Kementerian Agama yang menolak untuk dijadikan tempat ibadah sementara, laporkan kepada kami," ujar Saiful, dikutip dari keterangan Kemenag, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, tindakan ini menjadi jaminan Kemenag untuk melindungi umat beragama, termasuk menyederhanakan semua kebutuhan-kebutuhan umat terkait tempat ibadah. 

"Kementerian Agama adalah kementerian untuk semua agama," kata Saiful.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wamenag Sebut Kurikulum Pencegahan LGBT Diterapkan Mulai Kelas 4 SD

7 hari lalu

Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik saat Matahari Tepat di Atas Ka'bah

8 hari lalu

Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

9 hari lalu

Kemenag Mulai Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran LGBT di Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal