Wamenag Wanti-wanti Kantor Kemenag Jangan Menolak Dijadikan Tempat Ibadah Sementara

Widya Michella
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki meminta kantor-kantor Kementerian Agama (Kemenag) mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadah Sementara. Edaran ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 

Wamenag mewanti-wanti kantor-kantor Kemenag tak boleh menolak dijadikan tempat ibadah sementara. Jika ada yang menolak, masyarakat diminta melapor agar ditindaklanjuti.

"Pak Menteri juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membolehkan kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Jadi kalau ada kantor Kementerian Agama yang menolak untuk dijadikan tempat ibadah sementara, laporkan kepada kami," ujar Saiful, dikutip dari keterangan Kemenag, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, tindakan ini menjadi jaminan Kemenag untuk melindungi umat beragama, termasuk menyederhanakan semua kebutuhan-kebutuhan umat terkait tempat ibadah. 

"Kementerian Agama adalah kementerian untuk semua agama," kata Saiful.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Matahari Tepat di Atas Ka'bah 27-28 Mei 2026, Waktunya Cek Arah Kiblat

57 tahun lalu

Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal