Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras oleh OTK, Sekujur Tubuh Luka Serius

iNews
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diserang dengan air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jakarta. (Foto: iNews.id)

Perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut. Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. 

"Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata Dimas.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Shorts
1 bulan lalu

3 Pelajar Penyiram Air Keras Ditangkap Mengaku Iseng Menyiram Secara Acak

Sumsel
2 bulan lalu

Buronan Penyiraman Air Keras di Palembang Ditangkap, Kabur Hampir 3 Tahun

Megapolitan
3 bulan lalu

Petugas Keamanan Nyaris Terkena Siraman Air Keras di Pulogadung, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal