Diketahui, Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui kesalahan dan pernah dihukum penjara.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.