Vonis Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Vonis terhadap mantan DIrut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 tersebut dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ucap Hakim Rianto dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Respons KPK usai Dituding Eks Wamenaker Noel Lakukan Operasi Tipu-Tipu

Nasional
30 hari lalu

Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal