“Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan merugikan negara sebesar 22,5 miliar rupiah. Angka yang begitu besar. Angka yang menghancurkan nama baik, martabat, dan seluruh pengabdian saya sebagai seorang ibu dan pemimpin daerah,” tulisnya.
Chyntia juga mempertanyakan penggunaan audit internal sebagai dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana tersebut.
“Bukankah selama ini masyarakat diajarkan bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang, seperti BPK?,” tulisnya.
Menurut dia, proses hukum yang dijalani terasa terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa penjelasan yang dianggap memadai. Dia mengaku hanya ingin memahami dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus tersebut.
“Saya tidak sedang melawan hukum. Saya hanya ingin memahami mengapa proses ini terasa begitu cepat menjatuhkan kesimpulan, sementara penjelasan yang seharusnya terang justru terasa gelap dan penuh tanda tanya,” ujarnya.