Viral Selebgram Gagal Terbang Gara-Gara Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Satgas

Dita Angga
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyebut ada pengetatan aturan untuk pelaku perjalanan di masa PPKM Level 4. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan kebijakan penebalan tersebut memang membatasi perjalanan masyarakat ke luar daerah. Di mana hanya pelaku perjalanan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yang diperbolehkan  melakukan perjalanan.

“Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda resgristasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinannya di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selamat! Hassan Alaydrus dan Audrey Jesslyn Resmi Menikah di KUA Tebet

57 tahun lalu

Geger! Jule Mendadak Pelihara Anjing usai Diisukan Hamil Anak Safrie

57 tahun lalu

Clara Shinta Bongkar Awal Mula Kisruh dengan Mantan Suami, Ogah Beri Nafkah?

57 tahun lalu

Geger! Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal