Viral Pria di Gresik Nikahi Kambing, Kemenag : Tidak Mengindahkan Syariat Agama

Widya Michella
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar. (Foto dok Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pernikahanpria dengan kambing di Gresik, Jawa Timur tidak sesuai syariat agama Islam. Pernikahan tersebut juga tidak mengikuti ketentuan agama. 

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar menyebut pernikahan yang dilakukan pria dan perempuan adalah dasar pembentukan keluarga dan menjadi jalan ibadah menuju keridaan Tuhan. 

“Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” kata Fuad dalam keterangan resminya, Kamis (9/6/2022). 

Fuad menjelaskan, dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia. Misalnya saat keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.

“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perjalanan Cinta Dua Lipa dan Callum Turner, dari Hubungan Diam-Diam hingga Resmi Menikah

57 tahun lalu

5 Fakta Pernikahan Dua Lipa dan Callum Turner yang Viral, Nomor 4 Mengejutkan!

57 tahun lalu

Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Tsaqib, Netizen Syok!

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal