JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pernikahanpria dengan kambing di Gresik, Jawa Timur tidak sesuai syariat agama Islam. Pernikahan tersebut juga tidak mengikuti ketentuan agama.
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar menyebut pernikahan yang dilakukan pria dan perempuan adalah dasar pembentukan keluarga dan menjadi jalan ibadah menuju keridaan Tuhan.
“Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” kata Fuad dalam keterangan resminya, Kamis (9/6/2022).
Fuad menjelaskan, dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia. Misalnya saat keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.
“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.