Viral Minta Ayat Alquran Dihapus, Saifuddin Ibrahim jadi Tersangka 

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim seorang pria yang meminta 300 ayat di Alquran dihapuskan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim seorang pria yang meminta 300 ayat di Alquran dihapuskan sebagai tersangka. Namun, polisi belum menjelaskan dasar penetapan tersangka.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Polri belum bisa memaparkan lebih dalam terkait penetapan tersangka tersebut. 

Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.

"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," kata Dedi, Jumat (18/3/2022).

Dedi mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau Negara Amerika Serikat (AS). 

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal