Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pengenaan pajak pada barang bantuan dari diaspora. (Foto: iNews.id/Aldhi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait viral kabar pengenaan pajak pada barang bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatra. Kabar ini ramai usai seorang diaspora di Singapura mengeluhkan prosedur tersebut di platform digital.

Purbaya membantah pengenaan pajak tersebut. Sebab, fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana. 

“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya dikutip Jumat (19/12/2025).

Syarat utama pembebasan pajak bantuan, kata Purbaya, adalah pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau nggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

57 tahun lalu

Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ajukan 4 Usulan Reformasi Pajak JHT

57 tahun lalu

Strava Buka Suara soal Kenaikan Biaya Langganan Premium usai Kena PPN

57 tahun lalu

Pemulihan Pascabencana di Sumbar-Sumut Dikebut, Fokus Normalisasi Sungai dan Perkuatan Tebing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal