Verifikasi Bacaleg DPR Selesai, KPU: Rata-Rata Hanya 10 Persen dari Setiap Partai yang Penuhi Syarat

Danandaya Arya Putra
KPU menyatakan hanya 10,19 persen persyaratan dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR yang dinyatakan lolos verifikasi. (Foto: MPI/Irfan Maulana)

Dirinya menduga banyaknya persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena tenggat waktu pendaftaran yang cukup singkat. Ditambah ramainya isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk pemilu 2024.

"Daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Selain itu juga dipengaruhi oleh isu polemik ya Sistem pemilu. Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di mahkamah konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

6 hari lalu

Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik saat Matahari Tepat di Atas Ka'bah

6 hari lalu

Fosil T-Rex Gus Terjual Rp902 Miliar, Jadi Fosil Dinosaurus Termahal dalam Lelang

9 hari lalu

Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal