JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pemerintah melarang pihak swasta mengimpor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi. Larangan tersebut sudah disepakati pemerintah seiring dengan perizinan swasta dapat melakukan vaksinasi mandiri.
Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi. Erick memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin. Besaran harga pengadaan masih akan dibahas.
"Vaksin mandiri gratis itu kata kunci. Swasta gak bisa impor. Pengadaan manufakturnya oleh pemerintah, distribusi akan diatur secara teknis selanjutnya," kata Erick Thohir, Jumat (29/1/2021).
Larangan juga berlaku bagi komersialisasi vaksin dalam vaksinasi mandiri. Dengan kata lain, vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan gratis.
Keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodi bersama kementerian dan lembaga (K/L). Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian terkait, DPR, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).