Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19, Keparahan Ringan Jarak 1 Bulan Usai Sembuh

Binti Mufarida
Tenaga kesehatan menyuntik vaksin kepada warga. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

“Terkait dengan vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan pada hari ini, 29 September telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas,” ungkap Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi secara virtual, Rabu (29/9/2021).  

Nadia mengatakan bahwa bagi penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan bisa melakukan vaksinasi minimal dengan jarak waktu 1 bulan setelah sembuh.

“Dalam surat edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
23 jam lalu

Miris! 120 Ribu Pasien Penyakit Kronis Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Data Lengkapnya

Nasional
5 hari lalu

Fantastis! Biaya Pengobatan Kanker Tembus Rp5,9 Triliun

Health
5 hari lalu

Fakta Baru! Penyakit Jantung hingga Kanker Kini Bisa Ditangani di RSUD

Health
5 hari lalu

Tak Perlu Dirujuk ke Kota Besar, RSUD Zaman Now Mampu Tangani Penyakit Serius!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal