UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Biaya Pemilihan Kepala Daerah Dibebankan ke APBN

Danandaya Arya Putra
Mahasiswa bernama Binti Lailatul Masruroh mengajukan permohonan pengujian UU Pilkada ke MK. (Foto: Yulianto)

Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 166 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan, ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun, bunyi Pasal 166 UU ayat (1) adalah, Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, ayat (2) dihapus, dan ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. 

Dalam kesempatan itu mengatakan persidangan ini akan dilaporkan kepada semua hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara ini akan diperiksa lebih lanjut atau diputus tanpa ada sidang pemeriksaan lanjutan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Purbaya Yakin Ekonomi RI Tumbuh Dekati 6 Persen di Akhir 2026: Kita Dorong Terus!

Nasional
1 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Komisi XI Ingatkan Kualitas Pertumbuhan

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
2 hari lalu

KSPSI soal Peringatan May Day 2026: Tak Pakai APBN, Tak Ada Oligarki!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal