Usut Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Robin, Eks Bupati Lampung Tengah Akan Jadi Saksi

Arie Dwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kasus suap penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin terus didalami (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), hari ini. Keempat saksi tersebut yakni, mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Kemudian, bekas Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi; mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; serta mantan anak buah Taufik, Aan Riyanto. Rencananya, Mustafa dan Ahmad Junaedi bakal bersaksi secara online. Sedangkan, Taufik Rahman dan Aan Riyanto akan dihadirkan langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saksi-saksi terdakwa SRP dkk, Senin 1 November 2021, Mustafa, (Mantan Bupati Lampung Tengah) sidang online; Ahmad Junaedi (mantan Ketua DPRD Lampung Tengah) online; Taufik Rahman offline; Aan Riyanto offline," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Dia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Terkuak! Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing jika Tak Mendukungnya di Pilkada

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal