Usut Kasus Korupsi di Ditjen Pajak, KPK Kejar Truk Kabur Bawa Barang Bukti 

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Tidak butuh waktu lama, keesokan harinya Kamis (4/3/2021) KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap  2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya.

Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi.

Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," kata Arya.

Sekitar dua minggu berselang, KPK pun melakukan penggeledahan di kantor PT. Jhonlin Baratama (JB) dan tiga lokasi lainnya di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/03/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

57 tahun lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

57 tahun lalu

Cerita Sri Mulyani Naik KA Argo Bromo Sehari sebelum Kecelakaan Maut di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal