Usut Kasus Binomo, Bareskrim Periksa 15 Saksi dan Ahli

Puteranegara Batubara
Aplikasi Binomo (foto: Ilustrasi/Shutterstock)

Dalam kasus ini, polisi menyebut para korban Binomo diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu.

Para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor Indra Kenz di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi. Terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. 

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal