Usul Rumah Tahanan Khusus bagi Justice Collaborator, LPSK Bakal Koordinasi dengan Kejagung

Kiswondari
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan usul rumah tahanan khusus Justice Collaborator bakal dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar ada  rumah tahanan khusus bagi justice collaborator (JC). Usulan itu bakal dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo koordinasi dengan Kejagung belum dilakukan karena lembaga tersebut masih mengkaji berkas perkara tewasnya Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Belum karena Kejaksaan masih intens mengkaji berkas yang dari kepolisian,” kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25//2022).

Diketahui ide ini mengemuka saat LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Menurut Juru Bicara LPSK, Rully Novian, rumah tahanan khusus memudahkan pengawalan terhadap justice collaborator. 

"Sebetulnya memang idealnya ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC dan itu pasti akan memudahkan pengamanan perlindungan yang dilakukan LPSK. Itu diharapkan ke depan seperti itu," ujar Rully di Gedung LPSK, Kamis (18/8/2022). 

LPSK akan menyampaikan usul rumah tahanan khusus ini kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Pasalnya kewenangan rumah tahanan dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham.

"Sampai hari ini LPSK belum punya rumah tahanan ya, karena kan begini, semua rumah tahanan di bawahnya Dirjenpas, mau yang di Kejaksaan maupun yang di kepolisian," kata Rully.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Nasional
29 hari lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Nasional
1 bulan lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal