Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim di Bogor Kasus Ujaran Kebencian

muhammad rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Kamis (3/12/2020). Dia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat tadi subuh.

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," ujar Argo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dia menuturkan, penangkapan tersebut tindak lanjut atas laporan yang diterima Bareskrim. Dia tidak menjelaskan detail dari siapa laporan itu.

"Laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tuturnya.

Diketahui Ustaz Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal