Ustaz Abdul Somad Tak Diizinkan Masuk Singapura, Ini Kata Kemlu

Ariedwi Satrio
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Teuku Faizasyah. (Foto Kemlu).

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) belum mendapat informasi lebih rinci soal syarat yang tidak dipenuhi Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk masuk ke Singapura. Kemlu mempersilakan Duta Besar (Dubes) Singapura menjelaskan hal tersebut. 

"Sebaiknya (masalah UAS) ditanyakan ke pihak Singapura melalui perwakilannya di Jakarta," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (17/5/2022).

Hal senada juga diungkapkan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo. Suryopratomo mengaku belum mendapatkan informasi lebih rinci soal syarat apa saja yang tidak dipenuhi UAS hingga tidak diizinkan masuk Singapura.

Suryopratomo menekankan bahwa yang berwenang untuk menjelaskan penyebab UAS dipulangkan kembali ke Indonesia adalah otoritas Singapura. Oleh karenanya, Dubes Singapura untuk Indonesia di Jakarta wajib menjelaskan alasan sempat menahan dan melarang UAS masuk ke Singapura.

"Kalau (soal sarat-sarat yang tidak dipenuhi UAS) itu lebih baik tanya ke Dubes Singapore di Jakarta. Karena yang bisa menjelaskan soal kriteria Pemerintah Singapore," kata Suryopratomo saat dikonfirmasi terpisah.

Sekadar informasi, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan rombongannya dilarang masuk ke Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Bahkan, UAS sempat ditahan oleh otoritas Imigrasi Singapura sebelum akhirnya diminta kembali ke Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dubes Singapura untuk Indonesia soal penahanan serta tidak diizinkan masuk UAS ke Singapura. Termasuk alasan tidak diizinkannya UAS masuk Singapura.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral ART WNI Dianiaya di Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal