Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Dok. Kemenag)

Diketahui, pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b. 

Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat untuk umrah mandiri. yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:

- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemegang Semua Visa Masuk Saudi Kini Bisa Beribadah Umrah

57 tahun lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

57 tahun lalu

Dasco Pimpin Rapat Bareng Menteri dan Serikat Buruh di DPR, Bahas Potensi PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal