Umrah di Masa Pandemi, Perhatikan Hal Wajib Ini

Irfan Ma'ruf
Satgas Penanganan Covid-19 meminta jemaah umrah untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. (Foto: ilustrasi/Saudigazette)

JAKARTA, iNews.id - Penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi ini menjadi pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat. Mereka juga harus mematuhi protokol kesehatan, sebelum, saat, dan sampai kembali ke Tanah Air.

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan serta pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," kata Wikud dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal Youtube BNPB, Kamis (5/11/2020).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB).

Wiku menjelaskan, agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah, semua jemaah harus menjalankan protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. Sekembalinya ke Tanah Air, jemaah juga mesti melakukan pemeriksaan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kerugian Korban Kasus Travel Hanania Capai Rp12,1 Miliar

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal