Menurut Rivai, hasil penelusuran justru menguatkan bahwa tidak ada persoalan pada substansi ijazah. Dia menyebut, dari sejumlah dokumen yang tersimpan di beberapa kantor KPU, isinya identik.
“Tidak ada persoalan substansi ya. Yang tanda tangan rektornya masih sama, NIM-nya Pak Jokowi masih sama, dekan yang tanda tangan masih sama. Jadi substansi sama,” katanya.
Rivai juga menyinggung legalisasi ijazah yang telah dilakukan sejak lama. “Fakta legalisir membuktikan bahwa ijazah ini pernah disahkan, dilegalisir, bahkan secara berulang-ulang sejak tahun 2005 sampai Pilpres,” ujar dia.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo membeberkan perbedaan ukuran dua salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk mendaftar calon presiden 2014 dan 2019. Salinan ini didapat dari Komisi Pemilihan umum (KPU).
Dia menjelaskan, salinan ijazah untuk pencapresan 2014 sudah cacat ukurannya atau tidak sesuai ukuran ijazah sebenarnya.