UI Nilai Tuntutan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil Tak Tepat, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Universitas Indonesia (UI) menilai tuntutan terhadap pembatalan disertasi Doktoral Bahlil Lahadalia tidak tepat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menilai tuntutan terhadap pembatalan disertasi Doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia tidak tepat. Pasalnya, karya ilmiah tersebut belum diterima empat organ UI.

"Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat," ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

Arie menambahkan, meskipun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) telah melakukan promosi doktor namun empat organ UI telah memutuskan bahwa Bahlil harus melakukan revisi terhadap disertasinya.

Hal itu berarti empat organ UI secara eksplisit menyatakan bahwa disertasi Bahlil sebagai dokumen pendukung kelulusan belum dapat diterima.

"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" katanya.

UI menegaskan tuntutan pembatalan terhadap gelar yang diberikan kepada Bahlil juga tidak relevan. 

"Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh empat organ UI belum dapat lulus dan belum mendapatkan ijazahnya," ucap Arie.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Jangan Panik! Stok BBM Indonesia Aman, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Nasional
5 hari lalu

Bahlil Sebut Isi Bensin 50 Liter Sehari Cukup untuk Mobil: Saya Mantan Sopir Angkot

Nasional
6 hari lalu

Bahlil Sebut Naik atau Tidak Harga BBM Subsidi Tunggu Keputusan Presiden

Nasional
6 hari lalu

Bahlil soal Harga BBM Subsidi: Tunggu Tanggal Mainnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal