Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Tim Komite Etik ini menurut Rektor akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa. Terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa, sebenarnya sudah dilakukan pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.
“Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.