Uang Makan dan Snack Rapat Menteri Rp171.000 Disorot Publik, Istana Buka Suara

Binti Mufarida
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. (Foto: Binti Mufarida)

Diketahui dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, disebutkan anggaran biaya konsumsi untuk rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau setara ditetapkan sebesar Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk kudapan atau snack per orang.

Sehingga, setiap rakor yang dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, hingga eselon I memperoleh anggaran konsumsi total sebesar Rp171.000 per orang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Jatah Makan Pejabat Ditetapkan Rp118.000, Snack Rp53.000

Nasional
8 bulan lalu

Bagai Langit dan Bumi! Uang Makan Pejabat Rp118.000, MBG Cuma Dapat Rp10.000

Nasional
8 bulan lalu

Sri Mulyani Patok Jatah Uang Makan Pejabat Rp118.000, Snack Rp53.000

Nasional
39 menit lalu

Istana: Indonesia akan Kirim 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal