Tunggu Laporan, LPSK Siap Lindungi Korban Kerangkeng di Langkat

Fahreza Rizky
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan siap melindungi korban atau saksi terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK juga mendukung penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada MNC Portal, Kamis (27/1/2022).

Maneger menuturkan, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain itu pihaknya juga mendukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM di balik peristiwa tersebut.

"Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," katanya.

Sebagai informasi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Dia sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
23 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
29 hari lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Nasional
2 bulan lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal