Tunda Pembahasan RUU HIP, Pemerintah Tak Akan Kirim Surat Presiden ke DPR

Irfan Ma'ruf
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Seperti diketahui, RUU HIP menuai kontroversi luas di masyarakat. Sejumlah pasal dikecam karena dianggap bakal menghapuskan pondasi bernegara.

Pasal kontroversial tersebut antara lain menjadikan Pancasila mengerucut pada Trisila dan Ekasila. Selain itu, penghilangan Tap MPRS 1966 yang melarang komunisme di Indonesia.

Mahfud sebelumnya telah menegaskan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
12 jam lalu

Anggota DPR Minta Sekolah Rakyat Dipasangi CCTV, Cegah Pergaulan Bebas Para Siswa

19 jam lalu

Wacana Anak Orang Kaya Tak Dapat MBG, Anggota DPR: Sulit Diterapkan di Sekolah Negeri

2 hari lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Absen di Rapat DPR, Digantikan Wakilnya

2 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal