Tuduhan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, Anggota DPR Dilaporkan ke Bareskrim

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (27/10/2021). Laporan tersebut terkait dugaan pencabulananak di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Gangan ketika dikonfirmasi tidak mengungkapkan siapa anggota DPR tersebut. Dia hanya mengatakan masih menunggu proses hukumnya berjalan.

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual," ujar Gangan di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Selain itu dia belum bisa menjelaskan detail persoalan tersebut karena laporannya baru disampaikan ke Bareskrim. "Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan," ucapnya.

Berdasarkan undangan yang diterima awak media keterangan pers akan disampaikan setelah membuat laporan di Bareskrim. Keterangan pers akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI dan UPTP2TP2A.

"Nantilah itu kawan kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan. Kalau kami kan di ranah hukumnya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Soroti Hakim Kasasi Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Mafia Peradilan!

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Penuh!

57 tahun lalu

Daftar Medsos yang Dilarang untuk Anak-Anak di Inggris, TikTok hingga Instagram!

57 tahun lalu

Ikuti Indonesia, Inggris Resmi Melarang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

57 tahun lalu

Anak di Bawah Umur Dilarang Live TikTok, Ini Aturannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal