Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto dalam acara pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (Foto: Dok. Polri)
Dengan adanya terobosan hukum itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.